MALANG KOTA – Dalam waktu dekat, para perokok aktif di Kota Malang bakal dibatasi ruang geraknya. Kemarin (14/6), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar rapat membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Dalam rapat tersebut, pemkot membahas tujuh tempat yang steril dari rokok. Yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dasar dari ranperda itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Di sana (dalam UU) filosofinya adalah setiap pembangunan harus mempertimbangkan masalah kesehatan. Sudah tidak dipungkiri lagi rokok menjadi salah satu dari sekian penyebab orang tidak sehat. Baik perokok aktif maupun perokok pasif,” ujarnya.
Sutiaji mengatakan, perokok aktif sudah banyak yang mulai berupaya mereduksi dampak buruk rokok. Tidak dengan berhenti merokok, tapi lewat olahraga untuk membuang racun. Lalu, bagaimana dengan perokok pasif?
Perokok pasif seringkali tidak menyadari betapa bahayanya menghirup asap rokok, meski tak disengaja. Inilah yang menjadi perhatian Pemkot Malang. ”Di KTR ini, yang kami beri perhatian adalah perokok pasif,” kata dia. Terutama perokok pasif dari kelompok anak-anak, juga ibu hamil.
Terkait sanksi bagi pelanggar aturan KTR, Sutiaji belum bisa memastikan seperti apa bentuknya. Yang jelas, sanksinya sebatas tindak pidana ringan (tipiring). ”Karena penegakan perda itu tidak pada kepolisian,” jelas orang nomor dua di Kota Malang ini.
Apakah ada sanksi berupa denda? ”Ini saya belum baca lengkap naskahnya. Nanti pastinya akan ada public hearing. Yang jelas (sanksi) ada efek jeranya nanti,” ujar alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Malang ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, perda KTR tidak hanya membatasi ruang gerak perokok aktif. Tapi juga iklan-iklan produk rokok. Jadi, nantinya, iklan rokok tidak boleh masuk di area KTR seperti yang disebutkan di atas.
Sebagai informasi tambahan, regulasi KTR ini secara nasional mulai mendapatkan atensi di sejumlah daerah. Seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang tengah menggodok ranperda KTR.
Tapi, ranperda itu juga mengundang pro-kontra di masyarakat. Pertentangan datang dari industri rokok dan asosiasi pedagang yang merasa perda KTR mengganggu keberlangsungan hidup mereka ( SAM INED /KUTHOLAWAS)
TUJUH TEMPAT HARAM UNTUK MEROKOK
775
775